Gugatan Merger Indosiar Bakal Seret TV Lain
Diposting oleh karya anak bangsa Label: Artikel bagusINILAH.COM, Jakarta – Gugatan yang dilayangkan terhadap merger Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) mengancam akan menyeret TV lainnya.
Ancaman serupa kemungkinan juga akan dihadapi Media Nusantara Citra (MNC) yang mengendalikan 99% saham RCTI, 99 % saham Global TV dan 75% saham MNC dan juga Viva Media yang memegang kendali ANTV dan TVOne serta Trans Corporation yang memiliki TransTV dan Trans7.
Dunia pertelevisian kini menghadapi ancaman serupa yang diajukan Advokasi untuk Independen Penyiaran (KAIP) yang baru-baru ini mendatangi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait dugaan praktik monopoli penyiaran.
Belakangan memang keluar berita Indosiar akan melakukan merger dengan PT Elang Mahkota Media Tbk (EMTK) dan PT Surya Citra Televisi Tbk (SCTV). “Kami mengadukan (merger ini) ke KPI agar memberikan solusi kepada pihak-pihak yang terkait akan dilaksanakan (merger ini) untuk diberikan solusi,” kata anggota KAIP Wirawan Adnan Minggu (27/3).
KAIP mempertanyakan pertelevisian saat ini yang cenderung menguasai pertelevisian di satu pemegang saham. KAIP menilai, kepemilikan lembaga penyiaran swasta seperti televisi dikhawatirkan memunculkan pemusatan usaha. Selain itu penyebaran informasi yang akan dilakukan dua stasiun televisi yang dipegang satu orang saja ditakutkan terjadi semena-mena. “Selama ini, telah terjadi pelanggaran UU No 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran namun didiamkan oleh pemerintah,” kata Adnan.
Anggota KPI Bidang Infrastruktur Penyiaran Iswandi Syahputra membenarkan sejumlah pengacara telah mendatangi kantornya mempertanyakan merger yang terjadi di lembaga penyiaran di Indonesia.
Rencananya KAIP pun akan menemui Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait kondisi pertelevisian saat ini. Menurutnya, gugatan yang dilakukan KAIP mewakili kepentingan rakyat dan hal ini dibolehkan dalam konstitusi.
Akankah industri pertelevisian mampu menghadapi gugatan ini? Kita tunggu saja. [cms]