Redenominasi
Diposting oleh karya anak bangsa Label: Artikel bagusRedenominasi Dan Sanering – Redenominasi rupiah adalah menyederhanakan denominasi (pecahan) mata uang menjadi pecahan lebih sedikit dengan cara mengurangi digit (angka nol) tanpa mengurangi nilai mata uang tersebut. Contoh Redenominasi tiga digit (3 angka 0) maka:
Rp1.000 menjadi Rp1( pecahan mata Rp1 yang baru setara dengan denominasi Rp1.000 yang lama)
Rp1.000.000 menjadi Rp 1.000 ( pecahan mata Rp1.000 yang baru setara dengan denominasi Rp1.000.000 yang lama)
Ada istilah lain yang di sebut Sanering atau pemotongan daya beli masyarakat melalui pemangkasan nilai uang. Sanering dilakukan dalam kondisi perekonomian yang tidak sehat, terutama apabila terjadi hiperinflasi. Redenominasi akan menyederhanakan penulisan nilai barang dan jasa yang diikuti pula penyederhanaan penulisan alat pembayaran uang. Redenominasi biasanya dilakukan dalam kondisi ekonomi stabil dan menuju arah lebih sehat.
Indonesia pernah melakukan redenominasi pada tahun 1966 sebanyak 3 nol,yaitu dari Rp1.000 menjadi Rp1. “Namun kondisi saat itu sedang inflasi tinggi, sehingga gagal, Pada 1966 itu juga BI melakukan sanering, yakni pemotongan uang dalam kondisi perekonomian yang tidak sehat.
Karena redenominasi merupakan kebijakan politik, BI tidak dapat memberlakukan kebijakan ini sendirian. Rancangan wacana ini akan diusulkan BI dalam bulan ini ke Presiden. Jika mulus, rancangan redenominasi akan diserahkan ke DPR. Rancangan itu termasuk berapa besar penyederhanaan angka nol yang akan dikurangi.Walau begitu, BI belum mengetahui berapa banyak nol yang akan dikurangi, apakah tiga atau empat dan seterusnya.Tapi angka nol tersebut akan resmi dipotong paling cepat 2013. Masyarakat di himbau tidak berspekulasi sebelum ada keputusan resmi yang tepat mengenai hal ini.
Bank Indonesia memperkirakan kebijakan redenominasi rupiah memakan waktu 10 tahun.Jangka waktu tersebut dianggap cukup untuk sosialisasi sekaligus penarikan semua uang rupiah lama. BI meyakinkan bahwa kebijakan baru ini tidak akan merugikan siapa pun,sehingga masyarakat tidak perlu risau atas wacana redenominasi. “Perlu 10 tahun dari sekarang untuk menjalankan redenominasi ini. Kami meminta masyarakat tidak risau dan meresahkan kebijakan ini,” ujar Pjs Gubernur BI Darmin Nasution dalam keterangan pers di Gedung BI, Jakarta. Referensi dari seputar-indonesia.com